Sabda Permen DIKBUD[i]
RI No. 55 Tahun 2013 Pasal 5 Tentang Biaya Kuliah Tunggal itu syahdu berbunyi:
Perguruan
tinggi negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1)
dan program diploma mulai tahun akademik 2013 – 2014.
Sedikit aku kutipkan penggalan,
agar bisa kau jelaskan padaku, bagaimana maksud UKT itu? bila aturan ini belum sempat
kau baca, sudah kusiapkan kok linknya {klik di sini}. Budayakan membaca yag!