Sabda Permen DIKBUD[i]
RI No. 55 Tahun 2013 Pasal 5 Tentang Biaya Kuliah Tunggal itu syahdu berbunyi:
Perguruan
tinggi negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1)
dan program diploma mulai tahun akademik 2013 – 2014.
Sedikit aku kutipkan penggalan,
agar bisa kau jelaskan padaku, bagaimana maksud UKT itu? bila aturan ini belum sempat
kau baca, sudah kusiapkan kok linknya {klik di sini}. Budayakan membaca yag!
Sebelum aku dan kau keliru menafsir, sedikit aku kutipkan beberapa argumen mengenai apa itu UKT.
Sebelum aku dan kau keliru menafsir, sedikit aku kutipkan beberapa argumen mengenai apa itu UKT.
Pernyataan pertama datang dari Sofyan Salam[ii] (Pembantu Rektor Bidang
Akademik UNM), Guru besar Fakultas Seni dan Desain ini menegaskan:
Dengan sistem pembayaran seperti
ini, mahasiswa tidak lagi dikenakan pungutan-pungutan lain disaat semester
berjalan. Tak ada lagi pembayaran, tambahnya, KKN, PPL, WIsuda, dan lain-lain.
Jadi mahasiswa cukup membayar per semester sampai selesai.
Tidak ada lagi pembayaran lain, karena itu sudah diintegrasikan di UKT.
Pendapat ke dua terucap dari
Staff Keuangan LP3, Universitas Negeri Semarang, Purwanto.[iii]
Beliau dengan apik menjelaskan:
Mahasiswa angkatan
2013 bebas biaya pembayaran PPL. Bebas biaya juga berlaku bagi pembayaran KKN
dan PKL.
Pendapat ketiga datang dari bibir
manis pembantu rektor II bergelar belum Doktor, Edward Wolok, nadanya terdengar
kusam:
Intinya begini, prinsip sederhananya UKT itu
berlaku mulai tahun 2013. Dengan adanya UKT (di tahun) 2013 maka, biaya pendidikan
itu sudah jadi satu. Di luar Kuliah Kerja Sinergi Bermasyarakat (KKS) dan
Program Pengalaman Lapangan (PPL) II.
Pendapat ketiga itu membuatku
heran, kok bisa beda yag dengan pendapat sebelumnya. Birokrasi kampus
sepertinya lebih hebat dalam menafsirkan, IQ mereka setinggi langit men.
PPL I, awalnya mahasiswa
membayar. Setelah mahasiswa mendesak, biaya itu dihilangkan. Alasannya membuat
aku ingin ke tong sampah. Wakil rektor II, Eduart Wolok ST. MT,[iv]
leluconnya begini:
PPL I itu nantinya kita akan free (gratis) kan. Karena setelah kita tahu bahwasanya
PPL I itu ‘di dalam kampus’ kemudian menjadi bagian SKS.
Masa lokasi PPL
I tidak kau tau kalau di dalam kampus? Selama ini kemana aja? oh iya, diakan
sibuk S3. Lantas, PPL II dan KKS? emang tidak menjadi bagian SKS kah? PKL saja
ada SKS-nya Pak.
Atau mataku yang salah baca. Mana akua.......?
Atau mataku yang salah baca. Mana akua.......?
No comments :
Post a Comment