Thursday, September 22, 2016

AKU DAN UNG BUTUH AKUA

Sabda Permen DIKBUD[i] RI No. 55 Tahun 2013 Pasal 5 Tentang Biaya Kuliah Tunggal itu  syahdu berbunyi:
Perguruan tinggi negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013 – 2014.
Sedikit aku kutipkan penggalan, agar bisa kau jelaskan padaku, bagaimana maksud UKT itu? bila aturan ini belum sempat kau baca, sudah kusiapkan kok linknya {klik di sini}. Budayakan membaca yag!
Sebelum aku dan kau keliru menafsir, sedikit aku kutipkan beberapa argumen mengenai apa itu UKT.
Pernyataan pertama datang dari Sofyan Salam[ii] (Pembantu Rektor Bidang Akademik UNM), Guru besar Fakultas Seni dan Desain ini menegaskan:
Dengan sistem pembayaran seperti ini, mahasiswa tidak lagi dikenakan pungutan-pungutan lain disaat semester berjalan. Tak ada lagi pembayaran, tambahnya, KKN, PPL, WIsuda, dan lain-lain. Jadi mahasiswa cukup membayar per semester sampai selesai. Tidak ada lagi pembayaran lain, karena itu sudah diintegrasikan di UKT.
Pendapat ke dua terucap dari Staff Keuangan LP3, Universitas Negeri Semarang, Purwanto.[iii] Beliau dengan apik menjelaskan:
Mahasiswa angkatan 2013 bebas biaya pembayaran PPL. Bebas biaya juga berlaku bagi pembayaran KKN dan PKL.
Pendapat ketiga datang dari bibir manis pembantu rektor II bergelar belum Doktor, Edward Wolok, nadanya terdengar kusam:
Intinya begini, prinsip sederhananya UKT itu berlaku mulai tahun 2013. Dengan adanya UKT (di tahun) 2013 maka, biaya pendidikan itu sudah jadi satu. Di luar Kuliah Kerja Sinergi Bermasyarakat  (KKS) dan Program Pengalaman Lapangan (PPL) II.
Pendapat ketiga itu membuatku heran, kok bisa beda yag dengan pendapat sebelumnya. Birokrasi kampus sepertinya lebih hebat dalam menafsirkan, IQ mereka setinggi langit men.
PPL I, awalnya mahasiswa membayar. Setelah mahasiswa mendesak, biaya itu dihilangkan. Alasannya membuat aku ingin ke tong sampah. Wakil rektor II, Eduart Wolok ST. MT,[iv] leluconnya begini:
PPL I itu nantinya kita akan free (gratis) kan. Karena setelah kita tahu bahwasanya PPL I itu ‘di dalam kampus’ kemudian menjadi bagian SKS. 
Masa lokasi PPL I tidak kau tau kalau di dalam kampus? Selama ini kemana aja? oh iya, diakan sibuk S3. Lantas, PPL II dan KKS? emang tidak menjadi bagian SKS kah? PKL saja ada SKS-nya Pak.

Atau mataku yang salah baca. Mana akua.......?

No comments :